JAKARTA
- Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya
lebih besar daripada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai
negeri sipil baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS.
"Kalau
belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak
akan dipenuhi permintaannya dalam pengajuan formasi CPNS," kata Asisten
Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).
Dia
mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran
pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang
dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin
berkurang. “Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai
bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji
pegawai pemda saja,” katanya.
Menurutnya
jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat.
“Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu
PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya
untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya
kebagian lebih kecil,” paparnya.
Dia
membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dar
50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen.
Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal, ada sejumlah daerah yang
tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian
PANRB. “Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi karena sudah
kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Dikatakan,
daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali
organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang
pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.
“Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi
kerjanya juga harus jelas,” paparnya.
Dia
mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja
pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat
ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen.
“Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya. (vd/HUMAS MENPANRB)
Sumber Web KEMENPAN














0 komentar:
Posting Komentar